Site icon Harian Kepri

Ahars: Bukan Pak Gub yang Gugat Wagub, Tapi Kuasa Hukumnya

Ahars Sulaiman

TANJUNGPINANG (HAKA) – Staf khusus Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Ahars Sulaiman, meluruskan informasi soal intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam, terkait hasil rapat paripurna DPRD Kepulauan Riau yang menetapkan Isdianto sebagai Wakil Gubernur (Wagub) terpilih.

Menurutnya, intervensi tersebut merupakan inisiatif dari tim pengacara Gubernur, bukan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Tujuan intervensi itu dilakukan hanya untuk mengawal agar hasil paripurna tersebut benar-benar sudah sesuai dengan aturan.

“Intervensi itu sifatnya hanya sebatas mengawal, dan itu bukan dari Pak Gubernur tapi dari tim kuasa hukumnya,” ujarnya, Jumat (02/03/2018).

Setelah melalui beberapa pertimbangan, diputuskanlah agar tim kuasa hukum tidak terlalu fokus untuk melanjutkan gugatan yang sudah di ajukan ke PTUN Batam tersebut.

“Ini supaya tidak terjadi bentrok antara dua instansi (DPRD-Pemprov,red). Sehingga kita putuskan untuk tidak mengurus gugatan yang sudah dimasukkan itu. Makanya oleh hakim gugatan kita ditolak,” jelasnya.

Apalagi kata mantan anggota DPRD Provinsi Kepri ini, sejak masuknya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Gubernur tersebut ke PTUN Batam.

Tim ahli hukum DPRD Provinsi Kepri Edward Arfa mulai mengancam akan melakukan interpelasi terhadap keputusan tersebut.

“Karena kita tidak mau dua institusi ini ribut dan ujung-ujungnya nanti hanya akan menghabiskan energi. Sehingga kita putuskan untuk tidak mengurus gugatan itu,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version