Site icon Harian Kepri

Airlangga Instruksikan Ansar dan Roby Kembali Maju di Pilkada 2024

Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersama Ketua Dewan Pembina Golkar Kepri sekaligus Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Kota Batam beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto menginstruksikan Gubernur Kepri sekaligus Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kepri, Ansar Ahmad untuk kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) Kepri pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Instruksi tersebut, tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor : Sund-308 /GOLKAR/XI/2023 yang diterbitkan pada Senin (20/11/2023) kemarin.

Dalam salinan surat yang diterima redaksi hariankepri.com, selain Ansar Ahmad, Ketum Partai Golkar juga menginstruksikan Bupati Bintan sekaligus Sekretaris DPD II Partai Golkar Bintan, Roby Kurniawan kembali maju sebagai calon bupati (cabup) Bintan di Pilkada Serentak 2024.

Selain Ansar dan Roby, dalam surat tersebut, DPP Partai Golkar juga menetapkan 13 nama kader Golkar di Kepri lainnya, sebagai calon Bupati atau Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Nama-nama tersebut, antara lain, Raja Bakhtiar dan Muhammad Yusuf Sirat sebagai cabup Karimun, Raja Bayu Febri Gunadian sebagai cabup Anambas, Teddy Jun Askara, Aziz Martindaz, dan Kamarudin Ali sebagai cabup Lingga.

Kemudian, Hadi Chandra dan Mustamin Bakri sebagai cabup Natuna, selanjutnya, Taba Iskandar, Muhammad Yunus Huda, Asmin Patros, dan Ahmad Ma’ruf sebagai calon wali kota Batam, dan Ade Angga sebagai calon wali kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada Senin (13/2/2023) lalu sudah menyatakan, kesiapannya untuk kembali maju sebagai cagub di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Ya majulah,” katanya kepada hariankepri.com, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Namun, ketika itu Ansar tak menjawab lugas, soal siapa nantinya figur yang akan mendampinginya di Pilgub Kepri mendatang.

“Belum, masih dicari,” ucapnya singkat. (kar)

Exit mobile version