Site icon Harian Kepri

AJI Denpasar Tolak Remisi Otak Pembunuh Jurnalis

Anggota AJI Tanjungpinang melakukan aksi unjuk rasa menolak pemberian revisi terhadap otak pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, di Lampu Merah Pamedan, Kota Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019)-f/istimewa-aji tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menuntut beberapa lembaga, seperti Rutan Bangli, Bapas Karangasem, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kemenkum dan HAM, serta Presiden Joko Widodo, untuk menolak permohonan remisi pembunuh jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, I Nyoman Susrama.

AJI Denpasar menilai, hukuman untuk Susrama sudah cukup setimpal bahkan minimal. Karena dalam ketentuan KUHP, Susrama, sejatinya bisa dihukum mati, karena melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Kami AJI Denpasar menolak remisi yang diajukan I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Prabangsa,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Denpasar, Putu Darmendra dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi AJI, Jumat (12/3/2021).

Ia menegaskan, AJI Denpasar akan melakukan upaya-upaya demokratis yang disediakan negara, baik demonstrasi atau dialog dengan pihak-pihak terkait, agar permohonan remisi untuk I Nyoman Susrama pembunuh jurnalis Prabangsa dihentikan atau ditolak.

Selain itu, lanjutnya, persoalan remisi bagi Susrama, sejatinya bukanlah hal yang baru. Pada akhir 2018 lalu, Presiden Joko Widodo juga sempat memberikan remisi untuk Susrama dari pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana penjara sementara atau 20 tahun penjara.

Keputusan itu pun sontak mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari keluarga korban, kalangan jurnalis atau pers secara luas, dan masyarakat sipil lainnya.

Akhirnya, pada Februari 2019, Presiden mencabut keputusan yang memberikan remisi untuk Susrama.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan tak bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.(kar)

Exit mobile version