TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, mengecam tindakan penghalangan dan perampasan hingga pengrusakan kamera Jurnalis TvOne bernama Chairullah, di halaman Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).
“Tindakan oleh oknum imigran itu, jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik demi kepentingan publik,” tegas Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, bisa dijerat dengan KUHPidana mengenai perampasan serta pengancaman.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.
Atas peristiwa yang menimpa Jurnalis TvOne itu, Jailani meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum pencari suaka tersebut.
“Kami meminta pihak Kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Bukan hanya AJI. Kecaman juga datang dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Yennosa alias Oca.
Peristiwa itu, sambung Oca, telah dilaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang. Pihaknya, menyayangkan tindakan seorang pencari suaka terhadap Chairullah.
“Kami dari IJTI Kepri akan mengawal kasus pengrusakan kamera milik wartawan Chairullah ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Chairullah menambahkan, saat kejadian itu, dirinya bersama beberapa jurnalis meliput ratusan WNA pencari suaka yang melakukan aksi unjuk rasa di Rudenim Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.
Saat, dirinya mengambil gambar Yahya dan seorang WNA saat berjalan dibelakang Kanwil hukum dan HAM serta Wakapolresta. Tiba-tiba, oknum itu merampas alat kerja (kamera) Chairullah hingga jatuh dan mengalami kerusakan. (rul)