Site icon Harian Kepri

Ajukan 4.495 Formasi, Usulan Pemprov Kepri Disetujui Pusat

Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri saat berswafoto bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri yang ingin mendaftarkan diri, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 ini mesti bersabar.

Sebab, sampai hari ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum memutuskan jadwal pendaftaran seleksi PPPK di tahun anggaran 2024 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD Korpri) Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pendaftaran seleksi PPPK tersebut.

“Kami masih menunggu keputusan resmi pembukaan seleksi PPPK dari BKN dan Menpan RB,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut Yeny menyampaikan, pada seleksi PPPK tahun 2024 ini, jumlah formasi yang akan dibuka sebanyak 4.495 formasi. Dengan rincian PPPK Guru sebanyak 150 formasi, PPK Kesehatan 282 formasi, dan PPPK Teknis 4063 formasi.

“Jumlah formasi tersebut merupakan usulan kita dan telah ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 329 tahun 2024,” jelasnya.

Yeny juga menyampaikan, sebelum pendaftaran seleksi PPPK tersebut dibuka Menpan RB, Abdullah Azwar Anas juga telah menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024.

Keputusan tersebut, sambungnya, mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

“Dalam Keputusan Menpan RB itu dijelaskan, bahwa seleksi PPPK tahun 2024 ini diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN,” tegasnya.

Dijelaskannya, tenaga honorer kategori II merupakan pegawai yang terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga honorer kategori II serta saat ini aktif bekerja di instansi pemerintahan.

Sedangkan, tenaga non-ASN sambungnya, adalah pegawai yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN dan sampai saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

“Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahun ini, adalah pegawai aktif yang selama dua tahun berturut-turut bekerja di instansi pemerintahan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version