Site icon Harian Kepri

Akan Dibawa ke Sulawesi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Bandara RHF

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat memperlihatkan barang bukti di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (8/7/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang, dengan meringkus 3 orang tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, 3 pria tersebut berinisial IJ, HE, dan SM. Mereka ditangkap usai Satresnarkoba menerima informasi dari warga, bahwa ada orang yang memiliki narkoba.

“Kemudian dari hasil penyelidikan, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 22.15 WIB, personel menangkap IJ di rumahnya, Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (8/7/2024).

Kapolresta menerangkan, usai melakukan penangkapan kepada IJ, personelnya berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram, dan seperangkat alat hisap sabu.

“Pelaku mengakui bahwa barang itu memang miliknya,” sebutnya.

Usai dilakukan interogasi terhadap tersangka IJ, personel memperoleh informasi bahwa IJ mendapatkan 2 paket sabu tersebut dari tersangka HE.

“Lalu, pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB, personel menangkap HE di Lapangan Pamedan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolresta mengutarakan, personel juga menerima informasi bahwa, HE telah menyimpan sisa narkotikanya di rumahnya yang terletak di sekitar Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu.

“Saat penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 74,98 gram, 1 unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisab sabu,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba juga mendapatkan informasi dari HE, bahwa dirinya telah menyerahkan 1 paket sabu kepada tersangka SM, dan akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).

“Selanjutnya personel berhasil menangkap tersangka SM yang berada di ruang tunggu bandara. Ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 158,17 gram yang berada di celana dalamnya,” paparnya.

Kapolresta mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka IJ, HE, dan SM, ketiganya di bawa ke Satresnarkoba Polresta beserta barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version