Site icon Harian Kepri

AKBP Iqbal Pimpin Pemusnahan Ratusan Botol Tuak di Mapolres Tanjungpinang

Kapolres AKBP M Iqbal dan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya memusnahkan botol miras di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2020)-f/istimewa-humas polres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polres Tanjungpinang, memusnahkan 355 botol minuman keras (miras) beralkohol berbagai merk di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2020).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti miras itu, dilakukan dengan cara botolnya dipecahkan, dituangkan, dihancurkan ke dalam tong.

“Selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Iqbal.

Adapun miras yang dimusnahkan dengan rincian, jenis minuman arak berjumlah 132 botol, anggur putih 72 botol, tuak bakok 45 botol, tuak Siantar 61 botol, tuak oplos 9 galon, dan ice land berjumlah 36 botol.

Menuru Iqbal, miras yang dimusnahkan itu hasil pelaksanaan razia oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, dan polsek selama dua hari terakhir.

“Mulai Selasa (21/4/2020) sampai Rabu (22/4/2020), di kedai serta warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang,” sebut Iqbal.

Saat itu, kata Iqbal, anggotanya memberikan teguran secara lisan kepada para penjual, agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan hari ini,” terangnya.

Melalui kesempatan ini, Iqbal mengimbau kepada warga Kota Tanjungpinang, di momen bulan suci Ramadan 1441 Hijiriah, agar tidak melakukan penjualan miras, dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum.

Terlebih saat ini masa pandemi Covid-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolah raga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa.

“Upayakan selalu berada di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version