Site icon Harian Kepri

Akhir Mei, DPRD Bintan Gelar Paripurna Pemberhentian Apri Sujadi

Ketua DRPD Bintan, Agus Wibowo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – DPRD Kabupaten Bintan telah mengagendakan, paripurna pemberhentian Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, pada akhir Mei 2022. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, Kamis (12/5/2022).

Agus menerangkan, paripurna usulan pemberhentian kepala daerah itu dilakukan ketika DPRD Bintan, telah menerima salinan putusan inkrah Apri Sujadi dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Hingga saat ini salinan inkrahnya belum terima. Jadi DPRD Bintan masih menunggu putusan Pengadilan Tanjungpinang,” tambahnya.

Kalau salinan inkrah PN Tanjungpinang itu diterima DPRD Bintan, setelah bulan Mei 2022 ini, otomatis paripurna usulan pemberhentian kepala daerah itu juga diundur ke Juni.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, hingga saat ini Dewan Bintan belum menerima salinan inkrah itu. Sehingga, pihaknya belum melakukan agenda paripurna dimaksud.

“Sebab, salinan putusan inkrach PN Tanjungpinang itu, sebagai dasar hukum DPRD Bintan melakukan paripurna tersebut. Jika, DPRD sudah terima surat inkrah nya, kami sampaikan,” imbuh Fiven.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, kedua terdakwa tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

“Putusan PN sudah berkekuatan hukum tetap, karena kedua belah pihak menerima,” tegas Isdaryanto, pada Selasa (10/5/2022).

Sehingga, salinan inkrah PN Tanjungpinang telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan masing-masing Penasihat Hukum (PH) kedua terpidana korupsi yakni, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar.

“Untuk salinan pemberitahuan sesuai KUHAP diberitahukan/dikirimkan ke Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya,” jelas Isdaryanto. (rul)

Exit mobile version