BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Reskrim Polsek Gunung Kijang, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Hal itu diutarakan oleh Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.
Haryo menerangkan, SPDP itu terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, berinisial AA (52).
Dalam penyidikan maupun penyelidikan Polisi, sambung Haryo, ditemukan serta dugaan kuat seorang warga binaan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, berinisial M, alias HW, alias IW, melakukan tindakan penganiayaan itu ke korban AA, pada 23 Desember 2020 lalu.
Namun, si tersangka M ini kata Haryo, baru sangkaan awal pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Di dalam SPDP Polisi sudah ada nama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Haryo saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (21/1/2021).
Di dalam proses penanganan perkara ini, Haryo, mendorong pihak Polres Bintan untuk segera menuntaskan kasus tersebut, dengan berkerja sama pada lembaga-lembaga terkait.
“Intinya, kita mendorong para Penyidik Polres Bintan agar mendapatkan bukti-bukti yang relevan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi mengatakan, pihaknya tetap menuntaskan kasus ini.
Monang menambahkan, pihaknya juga mendalami kasus ini. Apakah ada pihak lain dalam perkara penganiayaan korban AA tersebut.
“Kerja sama dengan lembaga terkait sudah dilakukan,” ucap Monang dengan singkat.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporan resminya Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Hidayat menerangkan, AA melakukan aksi percobaan bunuh diri, di dalam kamar mandi, di ruangan tahanan D 02.
Selanjutnya, Petugas Lapas Kelas II Tanjungpinang membawa korban AA ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari warga binaan melaporkan kejadian itu ke komandan serta dokter Lapas. Lalu, dibawa ke RSUD Kijang untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.
Diketahui, korban AA menjadi napi atas kasus bantuan sosial (bansos). Ia juga merupakan mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri periode 2009-2014, dari Fraksi Partai Demokrat. (rul)