Site icon Harian Kepri

Akhirnya Dugaan Korupsi BPHTB Ada Tersangka, Senin Diumumkan

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan menetapkan kasus dugaan korupsi dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, mengatakan, penetapan tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, tapi tepatnya hubungi Kasi Pidsus,” katanya Jumat (18/12/2020) kepada hariankepri.com melalui pesan singkat.

Menurut Ahelya, penetapan tersangka pada dugaan kasus tersebut tidak ada kendala lagi.

“Insya Allah tidak ada,” ungkapnya singkat.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, bahwa penetapan tersangka dugaan kasus BPHTB ini, akan dilakukan pada Senin (21/12/2020) mendatang.

“Insya Allah Senin (21/12/2020) sore ,” ungkapnya, Jumat (18/12/2020) saat ditanya kapan penetapan tersangka dugaan kasus BPHTB, melalui pesan singkat.

Saat disinggung berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin nanti, Aditya enggan menjelaskan.

“Senin aja sekalian ya,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version