Site icon Harian Kepri

Akhirnya Pemkab Bintan Tiru Pemko, Terbitkan 1.500 Kartu Kendali Solar

Kadishub Kabupaten Bintan, M Insan Amin-f/andy-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Akhirnya Pemkab Bintan mengikuti pola yang diterapkan Pemko Tanjungpinang, sehingga masyarakat Bintan, khususnya pengguna solar subsidi dapat bernafas lega.

Pemkab Bintan mengeluarkan kebijakan penggunaan kartu kendali, untuk pembelian solar subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Bintan.

“Kebijakan itu sudah mulai diterapkan pada Senin, (10/2/2020) mendatang,” ungkap Kadishub Kabupaten Bintan, M Insan Amin.

Insan berharap, kartu kendali itu diharapkan dapat mengurai antrean solar subsidi, yang sejak beberapa pekan terakhir ini terjadi di seluruh SPBU Kabupaten Bintan.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendaftaran dan verifikasi, bagi masyarakat pengguna solar subsidi.

Ia menyampaikan, sejak dibuka pada Senin (27/1/2020) awal pekan kemarin, sudah 10 orang yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu kendali tersebut. Adapun total kouta pendaftaran yang disediakan yakni sebanyak 1.500 kendaraan.

“Pendaftaran dan verifikasi ini akan kami buka sampai tanggal 9 Februari nanti di Kantor Dishub Bintan, Ceruk Ijuk,” katanya, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut ia mengutarakan, dalam proses pendaftaran dan verifikasi ini satu orang pendaftar diberikan jatah dua kuota kendaraan.

Selain itu, dalam proses tersebut, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran diwajibkan untuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta foto kendaraan.

“Proses verifikasinya hanya satu hari. Nanti Kendaraan yang sudah terdaftar hanya diperbolehkan mengisi 30 liter solar subsidi perharinya,” pungkasnya.

Belum lama ini, masyarakat Kabupaten Bintan mengeluhkan antrean solar subsidi yang mengular setiap harinya. Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengelola SPBU di Kabupaten Bintan.

Menurut penuturan masyarakat, kondisi itu dikarenakan pemberlakuan kartu kendali oleh Pemko Tanjungpinang.(ndi)

Exit mobile version