TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mencatat, ada sebanyak 263 papan reklame yang ada di Tanjungpinang.
Namun dari 263 papan reklame tersebut, hanya 25 titik reklame yang memiliki izin, atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvi mengatakan, dari 263 papan reklame itu ada yang sifatnya komersil, milik pribadi maupun partai politik.
Menurutnya, berdasarkan data yang didapatkan dari DPMPTSP, dari 263 papan reklame, sekitar 110 di antaranya yang sifatnya komersil.
“Artinya ada 110 yang milik swasta yang harus bayar pajak,” sebutnya, Sabtu (12/6/2022) saat dihubungi hariankepri.com.
Sehingga, dari 110 milik swasta yang tidak mengantongi izin tersebut, kata Said, ada sekitar Rp 1 miliar nilai pajak reklame, yang tidak masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang sisanya itu kita masih cek lagi, apakah masih ada tidak yang komersil,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyosialisasikan Perwako nomor 70 tahun 2021, tentang penyelenggaraan dan tata cara Izin reklame serta penataan konstruksi reklame di Kota Tanjungpinang.
Menurut Rahma, hal ini dilakukan, karena selama ini kerap dijumpai papan reklame belum tertata secara rapi, dan banyak yang tidak mengantongi PBG.
Ia merincikan, di Tanjungpinang sendiri ada sebanyak 263 papan reklame, namun dari jumlah tersebut hanya 25 papan reklame yang memiliki izin.
Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang akan mengatur regulasi yang mendetail terkait penyelenggaraan dan izin papan reklame tersebut.
“Ini kita lakukan agar lebih tertib, karena di lapangan masih terkesan semrawut,” sebutnya.
Menurutnya, apabila hal tersebut sudah diatur secara jelas maka mudah mengetahui tata cara pemasangan papan reklame di wilayah Tanjungpinang.
“Ketika sudah diatur, maka dapat tercipta keamanan, keindahan serta meningkatkan PAD Tanjungpinang,” tuturnya.(zul)