Site icon Harian Kepri

Akibat Ada yang Dianiaya oleh WNA, Warga Kawal Ancam Demo ke Hotel Bhadra

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bintan, Muhammad Lukman-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan selaku Koordinator Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN), menggelar dialog dengan perwakilan warga Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan sejumlah perwakilan pencari suaka, di Hotel Bhadra, pada Jumat (27/5/2022) akhir pekan lalu.

Muhammad Lukman selaku Kepala Badan Kesbangpol Bintan mengatakan, diskusi itu dilakukan menyusul kejadian penganiayaan terhadap warga Kawal, yang dilakukan oleh pencari suaka berkebangsaan Sudan.

Selain itu, keberadaan serta aktivitas ratusan WNA dari berbagai negara di Hotel Bhandra itu, telah meresahkan masyarakat.

Singkatnya, ada 8 poin yang menjadi tuntutan warga terhadap pengungsi imigran di Hotel Bhadra, Kecamatan Toapaya. Namun, pihaknya mengupayakan beberapa aspirasi masyarakat Bintan.

Di antaranya, mengatur pembatasan waktu para pencari suaka yang beraktivitas ke luar masuk dari Bhadra, yakni di pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Terkait hal ini, pihaknya telah memberitahukan kepada International Organization for Migration (IOM) Bintan, untuk menambah petugas pengawasan di lokasi pengungsian.

Kemudian, penertiban kendaraan bagi para pengungsi. “Untuk pengguna kendaraan bagi pengungsi akan diterbitkan larangan dari pihak Polres Bintan, dan warga jangan memberikan sewa kendaraan kepada imigran,” tegas Lukman, Selasa (31/5/2022).

Satgas kata Lukman, meminta kepada pengelola Hotel Bhadra untuk menambah fasilitas pendukung untuk para migran. “Misalnya, pagar yang tadinya pendek maka ditinggikan, dan menambah pos penjagaan,” tuturnya.

Namun dari semua tuntutan itu, menurut Lukman, ada hal yang tidak bisa dipenuhi, yakni poin ke delapan bahwa masyarakat akan bertindak langsung di lapangan, jika para migran masih dinilai meresahkan warga.

Jika masih ada imigran yang melanggar aturan, Lukman meminta warga untuk melaporkan ke Satgas baik di tingkat pemerintah kecamatan, Polsek maupun pihak Kepolisian dan IOM.

“Mereka diberi waktu tiga hari, kalau tidak ada perkembangan mereka ancam aksi. Negara kita adalah negara hukum. Jadi, jangan bertindak aksi di lapangan, nanti tambah masalah baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Nuryadi salah satu perwakilan warga Kawal dan Toapaya mengatakan hingga kini tuntutan mereka belum direspon oleh Satgas PPLN maupun pihak yang berwenang.

“Tidak ada tindakan sama sekali. 8 poin tuntutan kami, tak diindahkan,” ucap Nuryadi.

Artinya, jika tidak ada tanda-tanda penertiban terhadap para pencari suaka yang menginap di Hotel Bhadra, maka akan ada gelombang aksi susulan.

“Kami lagi ngatur buat aksi selanjutnya,” imbuh Nuryadi. (rul)

Exit mobile version