BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut) mengamankan seorang pria berinisial Kr (49), di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Minggu (24/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim mengatakan, Kr diamankan lantaran membacok rekan kerjanya berinisial As (53), dengan menggunakan parang, di Kampung Bangun Rejo, Minggu (24/3/2024) pukul 15.00 WIB.
“Pelaku dan korban satu tempat kerja. Mereka berdua sebagai pekerja proyek pembangunan Indigo Hotel Lagoi,” ucap Mursalim saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
Mursalim menegaskan, peristiwa kriminal itu terjadi lantaran pelaku cemburu dengan korban. Kr mendengar As teleponan dengan seorang wanita yang mirip suaranya dengan istri pelaku.
“Korban dan pelaku sama-sama tinggal satu kos di Kampung Bangun Rejo. Saat itu, Kr mendengar As teleponan dengan perempuan, yang suaranya mirip suara istrinya,” cerita Mursalim.
Lantas pelaku berkesimpulan bahwa korban saat teleponan di kontrakan itu telah berselingkuh dengan istrinya, yang berada di kampung halamannya di Pulau Jawa.
“Ternyata, pelaku cemburu buta. Setelah kami cek, korban dan istri pelaku tidak saling kenal. Kami cek juga nomor istri pelaku tidak ada di kontak handphone korban,” jelasnya.
Mursalim menjelaskan, korban terkena sabetan parang di bagian punggung serta lengan bagian kanan, lantaran menangkis senjata tajam dari pelaku.
“Atas kondisi itu, para saksi di tempat kejadian perkara (TKP) membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat,” tutupnya.
Mursalim menambahkan, Kr ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban As luka berat. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka Kr saat ini telah diamankan di Mapolsek Binut, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rul)