TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan, adanya kasus pembakaran sepeda motor pada hari Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16:30 WIB, di Jalan Rawasari, Gang Maya Sari, Kota Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, pelaku bernama Abdul Gofur (22). Dia melakukan aksi nekat ini diduga karena terbakar api cemburu, kepada pacarnya yang berhubungan dengan lelaki lain.
“Pelaku melihat pria itu berboncengan dengan pacarnya, lalu dia mengikuti dan mendatangi rumah pria itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dia melanjutkan, ketika sampai di lokasi, pelaku langsung menggedor pintu rumah pria itu, mamun tidak mendapatkan respon apapun.
“Karena pintu tidak dibuka sehingga pelaku nekat untuk membakar sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Sahrul mengatakan, setelah korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Tanjungpinang, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Kami menemukan barang bukti berupa botol bensin, korek api dan motor Yamaha Xeon dengan plat nomor BP 5847 WA yang telah terbakar di lokasi,” pungkasnya.
Diketahui korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta dan tersangka terancam Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (dim)