Site icon Harian Kepri

Akibat Corona, Kejari Lingga Hentikan Sementara Kasus Dana Desa Berindat

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Moh Andy Sofyan-f/istimewa-koleksi pribadi.

LINGGA (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Lingga, Moh Andy Sofyan mengatakan, pihaknya menghentikan sementara penyelidikan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019, pada kegiatan fisik di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.

Menurutnya, penghentian pemeriksaan para saksi penanganan kasus itu sejak Maret 2020 lalu. Dengan alasan, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lingga.

Andy menyebutkan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus itu sebanyak 15 orang.

“Masih lanjut. Tapi untuk sementara pemanggilan saksi-saksi, kita berhentikan dulu sampai waktu yang belum ditentukan. Ini karena Covid-19,” jelas Andy dengan singkat, Selasa (28/4/2020).

Diberitakan sebelumnya, Andy menerangkan, jumlah ADD dari pusat tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan tahun 2019 senilai Rp 650 juta.

Sedangkan, ADD yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2018 sebesar Rp 700 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp 750 juta.

“Modusnya ada dugaan penyimpangan (mark-up) anggaran desa, tapi kita belum bisa jelaskan panjang lebar karena kita dalam tahap penyelidikan,” terang Andy.

“Diduga digunakan kepentingan pribadi,” sambung Andy, yang enggan menyebutkan identitas para terduga.

Andy menerangkan, semua anggaran desa itu diperuntukkan untuk berbagai pembangunan fisik di desa tersebut. Dengan harapan, agar warga Desa Berindat dapat menikmati fasilitas umum dikemudian hari.

“Kegiatan fisik di Desa Berindat diantaranya, lapangan voli, semenisasi jalan dan proyek fisik lainnya,” jelasnya.

Atas kasus itu, pihak Kejari Lingga telah memeriksa Kepala Desa Berindat, Idris, bersama perangkat desa lainnya. Ditambah Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga pendamping desa.

“Kita telah melakukan permintaan keterangan sekitar 10 orang,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version