Beranda Headline

Akibat Covid-19, Sidang di PN Tanjungpinang Pakai Teleconference

0
Suasana sidang teleconfrence di Pengadilan Negari Tanjungpinang yang dipimpin oleh Sumedi, Senin (30/3/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat dampak penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pun mulai menerapkan sistem sidang tatap muka secara online atau video teleconference, antara terdakwa, majelis hakim serta JPU.

Sidang berbagai perkara tindak pidana secara jarak jauh itu, dimulai hari ini, Senin (30/3/2020). Demikian ditegaskan Humas PN Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

“Tiga ruangan sidang khusus pidana, telah dilengkapi oleh alat teleconference serta tim IT dari kami,” jelas Eduart kepada hariankepri.com.

Eduart menerangkan, teknis persidangannya yakni, terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

Sedangkan majelis hakim dan panitera bersama JPU, berada di ruang sidang, untuk menggali keterangan para terdakwa melalui video online.

“Kalau para saksi untuk kasus pidana dihadirkan di dalam persidangan, sambil mendengar suara dan gambar terdakwa di layar monitor,” terangnya.

Kebijakan itu, menurut Eduart sesuai surat Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum nomor: 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 lalu.

Sambung Eduart, surat MA itu ditujukan kepada masing-masing ketua pengadilan di seluruh Indonesia, termasuk PN Tanjungpinang.

“Sidang teleconference ini tetap dilakukan sampai situasi Covid-19 aman dan terkendali. Kami akan menunggu koordinasi selanjutnya dari MA,” tuturnya.

Sementara itu, untuk sidang perdata pihaknya belum menerapkan sidang teleconference secara optimal.

“Karena tergantung para pihak, kalau memungkinkan sistemnya. Tetapi sepertinya sidang perdata akan dilaksanakan seperti biasa saja,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Alamak...Penyuka Sesama Jenis di Pulau Bintan Tembus 1.000 Orang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini