BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan menerbitkan SK nomor: 98/I/2025 tentang status bencana di wilayah Kabupaten Bintan menjadi tanggap darurat, sejak Senin (13/1/2025) hingga Rabu (26/1/2025).
Keputusan itu, kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, berdasarkan hasil rapat semua Satuan Perangkat Daerah (SKP) Kabupaten Bintan.
Pasalnya, wilayah Bintan dilanda cuaca ekstrem. Yakni meliputi curah hujan tinggi disertai angin kencang maupun gelombang laut tinggi sejak pekan lalu.
Akibatnya, sejumlah fasilitas umum rusak, beberapa titik infrastruktur jalan di wilayah itu rusak. Bahkan di 10 kecamatan terjadi banjir, pohon tumbang, tanah longsor.
“Sekitar 1.176 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana ekstream itu. Selain itu juga berdampak pada aktivitas perekonomian masyarakat,” jelas Roby, Rabu (15/1/2025).
Atas peristiwa alam itu, Pemkab Bintan melakukan tindakan cepat berupa memberikan paket pangan terhadap warga yang terdampak. Lalu, mendirikan dapur umum serta tempat pengunsian di antaranya di Kelurahan Kijang Kota.
“Memasang rambu-rambu jalan di titik tanah longsor serta jalan rusak,” tambahnya.
Roby kembali menerangkan, penetapan status tanggap darurat sebagai upaya penanggulangan serta pemulihan setelah bencana itu.
“Semata-mata untuk percepatan pemulihan, baik itu kebutuhan sandang pangan maupun pemulihan beberapa infrastruktur sebagai langkah penting yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya.
Roby mengajak seluruh stakeholder Kabupaten Bintan untuk berkolaborasi dengan Pemprov Kepri serta pemerintah pusat, dalam melakukan mitigasi kebencanaan.
“Seluruh stakeholder baik OPD maupun instansi terkait lainnya untuk menjalin sinergitas agar langkah cepat penanganan bisa terealisasi dengan efektif dan efesien,” tutupnya. (rul)