TANJUNGPINANG (HAKA) – Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri, Rinto Gunawan, mengatakan pihaknya kembali membebaskan atau mengeluarkan 87 narapidana, dari 7 rumah tahan (rutan), di wilayah Kepri, pada Kamis (2/4/2020).
Berikut rincian masing-masing napi yang dibebaskan dari rutan maupun lapas se-Kepri yakni, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 20 orang, Lapas Kelas IIA Batam 14 orang, LPKA Kelas II Batam 15 orang, LPP Kelas IIB Batam 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 14 orang, Rutan Kelas IIA Batam 3 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 20 orang.
Sedangkan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep, kata Rinto tidak ada yang dibebaskan pada Kamis (2/4/2020)
“Tapi nanti ada lagi napi yang bebas di hari berikutnya,” jelas Rinto kepada hariankepri.com.
Sambung Rinto, narapidana yang dibebaskan itu, sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Untuk per tanggal 1 April 2020 kemarin, ada 110 orang yang bebas atau dikeluarkan, untuk menjalankan asimilasi di rumah masing-masing,” tutupnya.
Dengan ditambahnya jumlah napi yang dibebaskan, maka dalam 2 hari ada 197 napi se-Kepri yang dibebaskan.(rul)