BINTAN (HAKA) – Komisioner Bawaslu Bintan, memutuskan oknum mantan kepala BP2RD Bintan berinisial Yz, terbukti melanggar netralitas ASN.
Sebab, Yz menghadiri acara doa bersama Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Apri-Roby beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, yang bersangkutan melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 rentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap netralitas ASN, pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
“Pada tanggal 16 September 2020 lalu, Komisioner Bawaslu Bintan menggelar rapat pleno. Hasilnya, kami tetapkan menjadi pelanggaran perundang-undangan,” ucap Febriadinata kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Maka hari ini juga, sambung Febriadinata, akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, di Jakarta. Perihal Yz, yang diduga kuat melanggar netralitas ASN.
Tembusan ditujukan ke Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI, Gubernur Kepri, Bupati Bintan, Bawaslu Kepri dan BKPSDM Kabupaten Bintan.
“Kenapa ada dua kepala daerah yang kita tembus-kan, karena status kepegawaian yang bersangkutan masih di Kabupaten Bintan, tetapi jabatan definitif-nya sudah berpindah ke Kantor Gubernur, yakni sebagai Kadispora Kepri,” terangnya.
Febriadinata menambahkan, yang berhak memberikan sanksi terhadap Yz adalah, pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah.
Ia menyebut, hasil keputusan itu berdasarkan keterangan klarifikasi dari 7 orang saksi, seorang pelapor dan terlapor Yz. Serta, didukung alat bukit berupa foto dan rekaman video.
“Proses penanganan mulai tanggal 14, 15 dan 16 September 2020 kemarin, setelah kami tetapkan jadi temuan pada tanggal 13 September 2020,” tutupnya. (rul)