Site icon Harian Kepri

Akibat Kasus Korupsi Mangkrak 2 Tahun di Natuna, Kejati Kepri Digugat ke Pengadilan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-f/istimewa-dokumen pribadi.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019). Demikian ditegaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Kepada hariankepri.com, Boyamin menerangkan, pengajuan gugatan itu karena mangkraknya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri.

“Dananya bersumber dari APBD Natuna senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011-2015,” jelasnya saat dihubungi.

Padahal menurutnya, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu sejak 2017 lalu.

Adapun lima tersangka itu, dua di antaranya Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni, Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

“Menurut saya, ini sudah terlalu lama penanganan kasusnya, padahal Kejati sudah tetapkan tersangkanya,” terangnya.

Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati, Yunan Harjaka SH MH saat itu, telah menemukan alat bukti yang cukup.

“Alat bukti berupa barang bukti dan tersangka sudah cukup lengkap. Artinya, unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi,” tutup Boyamin. (rul)

Exit mobile version