Site icon Harian Kepri

Akibat Kirim PMI ke Malaysia, Agen Tiket di Tanjungpinang Jadi Terdakwa

Suasana pemeriksaan saksi PMI untuk terdakwa David dan terdakwa Josie, saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga hakim Pengadilan Tanjungpinang yang diketuai oleh Boy Syailendra, menggelar sidang lanjutan perkara perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023).

Dengan agenda pemeriksaan saksi Sugeng dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Tanjungpinang. Lalu, Anggota Polsek KKP SbP Tanjungpinang, Boy, dan seorang karyawan hotel, Qiran.

“Ketiga saksi memberikan keterangan untuk Terdakwa I Josie Klaudia alias Mei Chen, dan Terdakwa II David Martin alias Welson,” tutur Boy.

Saksi Sugeng menerangkan, perkara itu bermula pada tanggal 9 April 2023 pukul 5.45 WIB. Secara singkat, ada seorang bernama David alias Welsen dan calon penumpang bernama Yuyut, hendak masuk VVIP.

“Saat itu masih sunyi dan belum ada petugas keimigrasian dan penumpang lain. Di situ saya mencurigai kedua orang tersebut,” jelas Sugeng.

Sehingga dirinya, menginterogasi Yuyut di salah satu ruangan BP3MI. Ternyata Yuyut adalah PMI yang hendak ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap terkait ketenagakerjaan ke luar negeri.

“Yang dibawa Yuyut adalah KTP-el, Paspor, tiket kapal ke Malaysia. Yuyut diberangkatkan oleh David dan Josie dari Jember menggunakan pesawat ke Tanjungpinang untuk bekerja ke Malaysia,” terangnya.

Belakangan Sugeng mengetahui, bahwa David alias Welson adalah agen penjual tiket kapal luar negeri yakni, Malaysia.

“Saya beberapa kali liat David di pelabuhan internasional. Cuman saya baru tau dia adalah agen tiket kapal Malaysia,” terangnya.

Atas interogasi awal itu, dirinya menghubungi Anggota Polsek KKP Tanjungpinang untuk dilanjutkan proses dugaan PMI tersebut.

“Saya serahkan ke Polisi KKP Tanjungpinang untuk melanjutkan kasus PMI itu,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version