Site icon Harian Kepri

Akibat Pelayanan Buruk, Sekda Langsung Terbitkan Edaran

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI), yang menempatkan Pemerintah Provinsi Kepri dalam zona kuning, disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah langsung mengeluarkan surat edaran, dan secara tegas meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengeluarkan produk layanan untuk masyarakat untuk dapat segera memperbaiki standar pelayanan.

“Diharapkan kepada OPD dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dan melakukan pelaporan secara mandiri paling lambat 27 April,” ujarnya seperti yang tertulis dalam surat edaran No 067/0419/SUT tertanggal 21 Maret 2018 itu.

Hal ini perlu disikapi serius oleh OPD tersebut. Mengingat, Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan melakukan penilaian ulang terhadap produk-produk layanan yang akan dimulai pada bulan April 2018 mendatang.

Adapun langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan pembenahan meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu layanan, biaya, produk layanan, sarana prasarana fasilitas, evaluasi kinerja, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, pelayanan khusus, dan atribut.

Selain itu OPD yang mengeluarkan produk layanan publik juga diminta untuk mempercepat tata kelola pelayanan terpadu satu pintu dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan.

Dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional, serta pembenahan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan juga harus ditingkatkan.(kar)

Exit mobile version