TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Tim Penertiban Papan Reklame, M Irfan menyampaikan, bahwa mulai Rabu (24/8/2022), dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Penertiban Papan Reklame yang tak berizin.
“Pak Sekda beri kami tugas untuk mengkoordinir penertiban ini, bersama OPD lainnya yang ada dalam tim, baik itu PTSP maupun Satpol PP,” kata Irfan.
Irfan menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin tersebut.
“Di antaranya adalah menegakkan peraturan daerah, serta yang paling penting yaitu, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Ia mengatakan, papan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sudah pasti, konten baliho yang terpampang di papan itu juga tidak bayar pajak.
“Itu lah yang kami kejar, dengan melakukan penertiban bersama PTSP dan Satpol PP,” tegasnya.
Lebih lanjut Irfan menambahkan, bahwa dasar setiap baliho dalam membayar pajak, adalah izin mendirikan bangunan atau PBG.
Sehingga, jika ini tidak ditertibkan, ada potensi PAD yang lost. Untuk itulah, Pemko Tanjungpinang di bawah perintah wali kota, agar menertibkan semua baliho yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.
“Apalagi, dari data yang kami peroleh, satu baliho saja bisa sampai Rp 6 juta biayanya dalam sebulan tayang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto menambahkan, penertiban panggung atau konstruksi reklame pada Selasa (23/8/2022) dan Rabu (24/8/2022), merupakan upaya penataan dan penertiban perizinan.
“Sebelum kami pasang PPNS Line dan spanduk larangan, kami sudah 3 kali rapat bersama seluruh pemilik konstruksi itu pada April 2022 lalu,” jelasnya.
Teguh mengatakan, pada tiga kali kesempatan rapat sosialisasi tersebut, juga telah disampaikan, agar para pemilik konstruksi reklame segera mengurus perizinannya, sebelum akan ditertibkan oleh tim.
“Bahkan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang juga telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan,” ungkapnya.
Oleh karena tidak mendapat respon positif dari para pemilik papan reklame, sehingga kata Teguh, Satpol PP Tanjungpinang melaksanakan tindakan penertiban.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.
Ia menyebutkan, selama dua hari kegiatan penyegelan telah dilaksanakan di 18 panggung atau konstruksi reklame yang berada di simpang Batu 6, Batu 10, Pamedan, dan Simpang Dokabu.
“Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan ke seluruh titik reklame yang ada di Kota Tanjungpinang,” tukasnya. (zul)