Beranda Headline

Akibat Temuan Rp 3.4 Miliar, Pejabat DPRD Kepri Terancam Turun Pangkat

1
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah memastikan, pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri yang bertanggungjawab mengelola keuangan, yang menjadi temuan BPK pada tahun anggaran 2018 bakal dikenai sanksi.

“Pemberian sanksi jelas akan kita berikan. Itu sudah sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Jumat (16/8/2019).

Setakat ini kata Arif, pihak Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedang menindaklanjuti persoalan itu.

“Sekarang kan yang pertama sudah ditindaklanjuti (temuan) itu dan sudah selesai. Untuk detail pemberian sanksinya itu ada di Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, meskipun dana temuan itu telah dikembalikan oleh pejabat yang bersangkutan, namun tidak serta merta menghilangkan sanksi terhadap pejabat tersebut.

Kepala BKPSDM Provinsi Kepri Firdaus ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut pemberian sanksi, pihaknya belum melakukan proses pemberian sanksi sebagaimana yang dimaksud sekdaprov.

“Kita masih menunggu berita acara dari Inspektorat, setelah itu akan kita proses,” ujarnya, di Gedung Daerah Sabtu (17/8/2019).

Dalam pemberian sanksi ini, BKPSDM sifatnya hanya sebatas memproses yang dituangkan oleh Inspektorat, dalam berita acara pemeriksaan.

Firdaus menegaskan, sanksi yang bakal diberikan terhadap pejabat tersebut, berkaitan dengan status kepegawaian pejabat itu.

“Misalnya berupa penurunan pangkat. Tapi (pemberian sanksi) itu tetap kita harus menunggu berita acara dari inspektorat. Begitu prosedurnya,” jelasnya.(kar)

Baca juga:  Pemprov Hanya Alokasikan Rp 6 Miliar untuk Nelayan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini