TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang menyurati Pemko, dalam rangka pengusulan tambahan perluasan titik pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, pengusulan itu, berdasarkan permintaan Bawaslu dan partai politik (parpol), agar titik pasang APK bisa ditambah lagi.
“Mereka ingin wilayah perumahan atau di dalam gang juga bisa dipasang APK,” kata Faizal kepada hariankepri.com, Senin (8/1/2024).
Faizal mengaku, surat usulan tersebut sudah dilayangkan ke Pemko Tanjungpinang, dan saat ini sedang menunggu jawaban pemerintah selaku pemilik otoritas wilayah.
“Tentunya dalam menetapkan titik pemasangan APK, pemda juga tetap memperhatikan Perda yang ada,” terangnya.
Menurutnya, titik ruas jalan yang ditetapkan saat ini, kemungkinan besar belum dapat mengakomodir para caleg secara keseluruhan.
“Yang ditetapkan kemarin itu hanya wilayah persimpangan, makanya diajukan penambahan. Kita tunggu saja dari pemerintah,” tuturnya.(zul)