Site icon Harian Kepri

AKP Chrisman: Tanjungpinang Jadi Daerah Transit Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan saat konferensi pers tersangka AR dan RD bersma barang bukti sabu seberat 8,5 Kg-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebelum ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pekan lalu, kedua pria berinisial AR (33) dan RD (27) sempat meloloskan beberapa kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui Batam dan Tanjungpinang sejak November 2019 hingga Februari 2020.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan menerangkan, untuk tersangka AR, telah dua kali melakukan transaksi sabu di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

“Dia sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta per kilogram, ketika berhasil sabu pindah tangan ke orang lain,” jelas Chrisman kemarin.

Sedangkan RD, telah empat kali dalam melakukan pendistribusian barang haram itu ke Pekanbaru, Riau. Dengan upah yang ia terima per kilogram seharga Rp 15 juta.

“Pertama sebanyak 4 kg sabu pada November 2019. Pada Januari 2020 seberat 6 Kg,” jelas Chrisman kepada wartawan.

Menurutnya, transaksi narkoba dari Malaysia diedarkan ke Indonesia, sering melewati Tanjungpinang. Setelah itu dikirim ke daerah-daerah lain.

“Tanjungpinang merupakan salah satu daerah transit di Kepri. Artinya, bukan hanya dijual di Kepri tapi juga dijual di luar Kepri,” tuturnya.

Diketahui, tim menangkap AR bersama barang bukti sabu 1,5 kg, di rumah pribadinya, di salah satu perumahan Pangkalpinang pada Rabu (12/2/2020).

Sedangkan, RD diamankan bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 7 kg, di rumah pribadinya, salah satu perumahan di Kota Batam, Kamis (13/2/2020) malam.

“Kedua tersangka ini, dikendalikan oleh seseorang yang berada di luar Kepri berinisial A, kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tutup Chrisman.(rul)

Exit mobile version