BINTAN (HAKA) – Meski sudah mulai dibangun sejak sekitar Mei 2012, ternyata Bandara Busung (Bintan Resort Airport) di Lobam, Bintan, belum memiliki izin dari Menteri Perhubungan (Menhub). Bandara tersebut sampai sekarang masih berupa tanah keras berbentuk landasan pacu.
Hal ini terungkap saat Bupati Bintan Apri Sujadi, ditemui di sela event Tour de Bintan, Sabtu (4/3/2017). Apri, mengatakan pembangunan Bandara Busung belum ada izin dari Menteri Perhubungan (Menhub). Namun, Apri mengklaim izin itu sedang diurus Pemkab, dan Pemkab sudah berkomunikasi dengan Menhub untuk mempercepat izin tersebut.
Semoga saja izin dar Menhub tersebut dapat segera diterbitkan. Sehingga, pembangunan Bandara Busung yang digadang-gadang sudah beroperasi tahun 2015, bisa dilanjutkan kembali. Sehingga investasi bernilai sekitar 100 juta Dolar Singapura juga bisa segera berlanjut. Informasi lainnya investasi bandara itu disebutkan bernilai sekitar 79 juta Dolar Amerika.
Ditelusuri dari website http://hubud.dephub.go.id, tentang Izin Pembangunan Bandara, ada tiga persyaratan untuk membangun Bandara. Dalam persyaratan nomor 1, disebutkan pembangunan bandar udara (bandara) pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri. (eci)