Beranda Daerah Bintan

Alasan Ekonomi, Pasutri yang Mencuri di Bintan dan Pinang Ini Mulai Diproses Jaksa

0
Tersangka Al sedang mengisi berkas pelimpahan tahap II, di Kejari Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, merima berkas tersangka pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial Al (43) dan No (30) dan barang bukti kasus dugaan pencurian, pada Senin (28/3/2022).

“Kami terima tahap II kasus pencurian dengan pemberatan dari Polres Bintan,” ucap Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra.

Tersangka suami dan istrinya itu, diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka ini, tinggal di salah satu kontrakan di Kota Batam,” tuturnya.

Namun, di lain sisi, pihaknya kata Gustian, merasa peduli terhadap kondisi istrinya yang baru saja melahirkan anak mereka.

“Pasutri ini melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan kebutuhan anak-anak mereka,” tambahnya.

Gustian menceritakan kronologi aksi pasutri tersebut. Pada Rabu (23/2/2022) silam, suami Al mengajak istrinya, dengan menggunakan mobil rental untuk menyebrang ke Pulau Bintan melalui kapal Ro-ro.

Setibanya di Tanjunguban, sang suami masuk ke Swalayan Aneka untuk mencuri barang. Sedangkan, sang istri menunggu di dalam mobil saat itu.

Namun, ketahuan oleh karyawan toko saat hendak mencuri barang-barang. Lalu, tersangka dan istrinya kabur ke Kota Tanjungpinang.

“Tapi, pihak swalayan sudah melaporkan tersangka ke Polisi saat itu,” jelasnya.

Mereka berdua pun sambung Gustian, tiba di Tanjungpinang. Singkatnya, sang suami masuk serta mencuri barang-barang di Swalayan Pinang Kencana.

Tak hanya itu, tersangka pria itu masih tetap melancarkan aksinya di Swalayan Pinang Busana serta Trend Shop. Terakhir di Swalayan Mandiri, Batu 16, Bintan setelah berhasil di tiga toko pasar modern tersebut.

“Suaminya pintar juga, ambil barang-barang curian itu tak kelihatan di kamera CCTv, di swalayan-swalayan itu,” jelasnya.

Baca juga:  Sekdaprov Minta Masyarakat Kepri Aktif Datang Ke TPS

Setelah melakukan aksi itu, mereka berdua melanjutkan perjalanan pulang ke Kota Batam.

“Tapi tiba di Pelabuhan Ro-ro Tanjunguban, suami – istri langsung ditangkap oleh Anggota Polisi setempat. Ternyata, tersangka Al ini residivis pencuri juga,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini