TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa dari Kejati Kepri, Sukamto mengungkapkan, alasan pihaknya belum melimpahkan berkas penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ke pengadilan, karena masih butuh keterangan tambahan dari ahli.
“Perkara ini sudah proses pemeriksaan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap satu. Tetapi dari JPU dikembalikan lagi ke penyidik, untuk dilengkapi berkasnya,” tegas Sukamto kepada wartawan usai sidang praperadilan, Rabu (9/10/2019).
Dalam sidang praperadilan, Sukamto menegaskan, penyidik Kejati Kepri juga tidak pernah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dalam kasus tersebut.
“Penyidik tidak ada batas waktu atau kadaluwarsa dalam melakukan penyelidikan penanganan tipikor,” jelasnya.
Disebutkannya, berkas perkara tahap 1 untuk tersangka Hadi Candra sementara berlangsung.
Dengan rincian barang bukti di antaranya, surat perintah penyerahan berkas perkara (P15) nomor: PRINT-33/L.10.5/Fd.1/05/2019 tanggal 17 Mei 2019, surat penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tipikor tahap P16.
Jaksa Fahmi Ari Yoga SH menambahkan, berkas perkara tersangka Ilyas Sabli juga dilakukan tahap 1 dari JPU ke penyidik, untuk dilengkapi berkasnya.
“Begitupun tersangka Syamsurizon, Raja Amirullah dan tersangka Makmur,” tutupnya. (rul)