TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Kejari Natuna dan Kejati Kepri, melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke JPU dalam perkara Tipikor Rp 7,7 pada tunjangan perumahan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.
“Tahap II ini, penyidik memeriksa 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, usai pemeriksaan para tersangka di Gedung Pidsus Kantor Kejati Kepri, pada Selasa (6/9/2022) sore.
Menurut Nixon, tahap II itu penyidik mengajukan 5 pertanyaan kepada tersangka, termasuk penelitian keterangan tersangka dan barang bukti.
“Kemudian mencocokan barang bukti para tersangka dan keterangan para saksi yang sudah diterima oleh Jaksa penyidik Kejati Kepri,” jelasnya.
Usai melaksanakan rangkaian pemeriksaan, sambung Nixon, masing-masing Penasihat Hukum (PH) tersangka mengajukan penangguhan untuk tidak ditahan.
Namun, Penyidik Kejari Natuna dan Tim Jaksa Kejati Kepri, tidak sependapat. Sehingga dilakukan penahanan terhadap 5 tersangka yakni, dikenakan tahanan kota selama 20 hari.
Dengan alasan, memberikan kepastian hukum. Sebab, perkara ini sudah 5 tahun belum dituntaskan. Kedua, itikad baik para tersangka akan melakukan pengembalian uang kerugian negara. Ditambah, masalah usia, yakni 4 orang sudah tua di atas 60 tahun. Hanya, satu tersangka umur 45 tahun.
“Wajib lapor tersangka dikenakan satu kali satu minggu setiap hari Selasa. Untuk Selasa depan, wajib melaporkan diri ke Kantor Kejati Kepri, sebelum dilimpahkan perkara dakwaan mereka ke PN Tanjungpinang,” tegasnya.
Nixon menambahkan, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 berinisial HC, telah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik sebesar Rp 1,5 miliar dari total korupsi Rp 7,7 miliar.
“Sisa korupsi Rp 6,2 miliar. Ini dibebankan 21 anggota DPRD Natuna untuk tahun 2011-2015. Peran masing-masing akan dibuka di persidangan nanti,” tuturnya.
Selain para tersangka, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi, ditambah 6 orang saksi ahli. “Saksi-saksi maupun ahli akan dihadirkan ke persidangan. Semoga dalam kurun waktu 14 hari, JPU telah melimpahkan dakwaan tersangka ke PN Tanjungpinang,” tambahnya.
Untuk masing-masing identitas tersangka berinisial, RA selaku Bupati Natuna periode 2010-2011, IS juga Bupati periode 2012-2015.
HC selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Sy selaku Sekdakab Natuna periode 2011-2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD. Terakhir, Mk selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Seperti diketahui, IS dan HC sama-sama masih berstatus sebagai anggota DPRD Kepri, periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna-Anambas. IS dari Fraksi NasDem dan HC dari Golkar. (rul)