TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, masih memberi ruang kepada pedagang yang terdaftar di lantai 2 Blok A Pasar Baru atau Pasar Encik Puan Perak, untuk berjualan di lantai 1.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, memang berdasarkan perjanjian sebelumnya, pihaknya memberi batas waktu, lalu pedagang itu harus kembali pindah ke lantai 2.
“Tapi karena sekarang jelang pesta demokrasi, maka ini jadi pertimbangan kami dalam mengambil kebijakan, termasuk soal penertiban,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Meski demikian, ia mengaku, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya, agar pedagang yang jualan di lantai 1 itu bisa kembali berjualan di lantai 2.
“Kami tetap berikan teguran, dan meminta kepada sejumlah distributor berjualan di lantai atas,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini Pemko Tanjungpinang belum bisa berbuat banyak terhadap pasar yang sudah dibangun itu. Karena, Kementerian PUPR belum menyerahkan aset kepada Pemko Tanjungpinang.
“Yang kami pegang hanya surat serah terima operasi, dari kementerian,” ujarnya.
Terkait adanya permintaan pedagang yang menginginkan penambahan fasilitas, maka Pemko Tanjungpinang harus menunggu penyerahan aset dari Kementerian PUPR terlebih dahulu.
“Penyerahan aset ke pemko bisa dilakukan ketika masa pemeliharaan sudah rampung dari kementerian, kalau tak salah Agustus 2024 nanti sudah selesai,” tukasnya.(zul)