TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, telah melakukan tahap II berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2017-2019.
“Berkas perkara tersangka Dw sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Dan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, kepada wartawan Selasa (5/6/2022).
Menurut Joko, pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka Dw. “Tersangkanya masih sakit,” ucap Joko singkat.
Sebelumnya, Kejari Kepri mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan Tipikor itu pada Desember 2021 silam.
“Tanggal 27 September 2021, Pak Kajari dan para kasi, menggelar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Bintan, Bambang Heripurwanto, kepada wartawan saat itu.
Hasil gelar perkara itu, pihaknya menetapkan mantan Kasubbag Keuangan PT TMN BUMD Tanjungpinang berinisial Dw, sebagai tersangka Tipikor tersebut.
Dengan nilai kerugian negara Rp 517 juta atau Rp 517.741.716, atas hasil perhitungan BPKP Kepri.
“Tim telah menemukan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi dan alat bukti berupa surat maupun dokumen yang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tegas Bambang.
Atas perbuatan tersangka Dw, dijerat pasal 2 jo dan atau pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHPidana.
“Ini baru satu tersangka, bakal ada tersangka baru,” imbuhnya. (rul)