BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut), menangkap seorang pria di salah satu bengkel motor yang ada di Tanjunguban, Kecamatan Binut, Jumat (15/11/2024) pekan lalu.
Kapolsek Binut AKP Monang P Silalahi menegaskan, penangkapan terhadap pria berinisial J (25) itu, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Supra X 125 warna hitam milik warga, di wilayah hukum Polsek Binut.
“Pelaku J diamankan oleh anggota saat memperbaiki kunci kontak motor hasil curian di bengkel itu,” ucap Monang, kemarin.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Binut untuk diinterogasi secara mendalam. Hasilnya, J mengakui perbuatannya, dengan alasan kendaraan yang ia curi itu untuk digunakan sebagai transportasinya sehari-hari.
Atas perbuatannya, sambung Monang, Penyidik Satreskrim Polsek Binut menetapkan J sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Monang menambahkan, modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya dengan berjalan kaki mengelilingi pemukiman warga.
“Dengan niat mencari motor warga yang sedang terparkir. Lalu, tersangka membawa motor dengan mendorong motor curian ke bengkel,” imbuhnya.
Monang mengimbau kepada masyarakat Bintan agar tetap memperhatikan barang berharganya termasuk kendaraan. Pastikan, kendaraan terparkir di tempat aman, dan tetap terkunci.
“Demi mencegah terjadi aksi kejahatan, dan jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” tutupnya. (rul)