Site icon Harian Kepri

Alat Berat Disita, Kementerian LHK Setop Penambangan Ilegal PT YBP di Lingga

Sejumlah alat berat dan dump truck milik PT Yeyen Bintan Pratama, disita oleh Tim Ditjen Gakkum KLHK, di Kabupaten Lingga-f/istimewa-net

LINGGA (HAKA) – Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Pemkab Lingga, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal PT Yeyen Bintan Pratama (YBP) pada Rabu (22/9/2021).

“Tim juga mengamankan 2 alat berat dan 8 dump truck milik PT YBP, di lokasi pertambangan bauksit di Desa Tinjul, Singkep Barat, Lingga,” ucap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, menurut Ridho, pihaknya juga menyegel areal stockpile dan alat pengolahan biji bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Gelam hingga Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul.

“Tim juga mengamankan 2 pekerja dan 8 sopir dump truck untuk dimintai keterangan penambangan bauksit ilegal di daerah itu,” imbuh Ridho.

Sementara itu, Bupati Lingga Muhammad Nizar menambahkan, penyegelan serta penyitaan aset-aset PT YBP itu, diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tanpa izin maupun persetujuan dari Menteri LHK RI.

Buktinya adalah, PT YBP yang dipimpin oleh Direktur Budi Susanto itu tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. Hal ini kata Nizar, terungkap saat rapat besama OPD terkait pada 3 Juni 2021 lalu.

“Direktur PT YBP, Budi Susanto, yang hadir dalam forum rapat saat itu, tidak bisa menunjukkan SK PPKH dari Kementerian LHK,” jelasnya.

Yang ada hanya SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri atas nama Gubernur nomor: 1209/KPTS-18/I/2018, tertanggal 22 Januari 2018.

Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral Logam Bahan Galian Bauksit untuk PT YBP di Lingga.

“Dengan rincian, IUP-OP seluas 270 hektar (Ha) yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas seluas 188,34 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) 81,66 Ha,” terangnya.

Nizar menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga terhadap PT YBP, ditemukan sejumlah fakta.

Di antaranya, pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tanjungpinang, 6 Maret 2014. PT YBP sebagai salah satu perusahaan tidak lengkap izinnya.

Kemudian, Bupati Lingga melalui surat nomor: 303/KPTS/X12014, tanggal 3 Oktober 2014, menerbitkan SK tentang Pengakhiran IUP-OP PT YBP di Desa Bakong (Desa Tinjul sekarang).

Selanjutnya, Juli 2016. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, juga telah mempertegas keputusan Bupati Lingga pada huruf (a) mengumumkan Penetapan Wilayah Pertambangan Clear and Clean ke-18 dan Daftar IUP dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota. (rul)

Exit mobile version