JAKARTA (HAKA) – Aliansi LSM Kota Batam, yang dikoordinir oleh Ta’in Komari telah melaporkan dugaan korupsi Proyek Masjid Tanjak Kota Batam, ke KPK pekan lalu.
Rabu (28/9/2022) kemarin, Ta’in kembali melaporkan persoalan Masjid Tanjak yang berada di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri.
“Surat sudah kami sampaikan secara langsung ke bagian penyidikan korupsi di Kejagung dan Mabes Polri,” tegas Komari.
Langkah ini merupakan alternatif, jika proses hukum laporan itu di lembaga hukum di tingkat daerah maupun di KPK tidak diproses.
“Jadi prinsipnya mana saja lembaga penegak hukum terkait dugaan korupsi cepat memproses laporan itu, kami apresiasi,” ucap Komari.
Komari mengatakan, Aliansi LSM Kota Batam berkomitmen serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk serius menuntaskan dugaan korupsi rumah ibadah tersebut.
“Kami tidak mau prosesnya cuma setengah-setengah,” tuturnya.
Komari menambahkan, isi laporan di Kejagung dan Mabes Polri itu di antaranya, temuan perbedaan spesifikasi plafon Masjid Tanjak Batam yang runtuh. Harusnya, menggunakan plafon merek Wood Plastic Composit (WPC) diganti dengan plafon gypsum.
“Plafon ini terindikasi mark-up. Harga WPC sekitar Rp 100 ribu per lembar, sedangkan gypsum Rp 46 ribu per lembar,” jelasnya.
Selain itu, sambung Komari, sesuai analisa dari sejumlah ahli kontruksi bangunan bahwa semua bangunan Masjid Tanjak Batam hanya Rp 15 miliar saja. Sementara BP Batam menganggarkan kegiatan pembangunan masjid itu hampir Rp 40 miliar.
“Jadi kami punya kesimpulan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan berjamaah yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Temuan berikutnya, kata Komari, ternyata PT Nenci Citra Pratama yang ada di Jakarta itu, nama perusahaan dipinjam oleh pihak kontraktor yang diduga merupakan orang terdekat Penguasa Kota Batam.
“Perusahaannya dipinjam bukan pelaksana kegiatan proyek secara langsung. Pinjam ini kan biasanya hanya kasih fee gitu saja,” pungkasnya. (rul)