TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, dan BPN yang didampingi Satpol PP, mengukur lahan yang berada di Jalan Pos, tepat di belakang Kantor Disparbud Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, pengukuran lahan itu merupakan bagian tanggungjawab DPPKAD, dalam hal pengamanan aset yang masih ditempati oleh pihak-pihak ketiga.
“Di situ ada rumah makan dan kedai kopi. Berdasarkan keterangan DPPKAD itu aset Pemko. Kami hanya mendampingi untuk pengamanan,” katanya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, pengukuran lahan juga di lakukan di Jalan Samudra yang letaknya persis di seberang Jalan Pos.
Sementara itu, Kabid Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang, Abdul Farid membenarkan, bahwa pihaknya bersama BPN melakukan pengembalian batas, atau pengukuran lahan ulang di lokasi tersebut.
Namun ia belum bisa merincikan berapa luas lahan Pemko Tanjungpinang yang masih ditempati oleh pihak ketiga tersebut.
“Karena masih olah data. Rencana Senin depan baru dapat dari BPN terkait luasnya,” sebutnya.
Yang jelas kata dia, hal ini dilakukan untuk pengembalian batas atau pengukuran ulang lahan yang disesuaikan dengan gambar yang ada di sertifikat aset Pemko Tanjungpinang.
Setelah pengukuran selesai, lanjut Farid, pihaknya akan melaporkan dan mengkoordinasikan ke Sekda Kota Tanjungpinang selaku pengelola barang milik daerah.
“Nanti kami sampaikan terkait luasnya, begitu juga tindakan apa yang akan diambil nantinya,” tukasnya.(zul)