TANJUNGPINANG (HAKA) – Anak Wali Kota Tanjungpinang, Apriandy melaporkan dua akun facebook (fb) ke Polres Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019).
Dua akun FB yang dilaporkan Apriandy ini atas nama Ana Paramadina dan Yanda Alfian.
Andi menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena, dua akun tersebut dianggap telah menyebar fitnah dengan membuat postingan pencemaran nama baik, ke beberapa Group FB.
“Dua akun itu memposting berupa foto serta tulisan hoax, yang isinya menyebut saya ambil keuntungan atas pembangunan RSUD Tanjungpinang,” papar Andi sapaan akrabnya.
Selain itu, sambung Andi, ada juga postingan yang bahasanya, bahwa ia memanfaatkan jabatan orang tuanya yang menjabat sebagai wali kota.
Andi menegaskan, pembangunan RSUD Kota Tanjungpinang ini sama sekali tidak diketahuinya, apalagi ikut serta dalam pembangunan tersebut.
“Saya tak tau, apakah hal ini digiring ke politik atau seperti apa. Sebab dalam postingan itu tertera identitas nama, dan juga menuliskan bahwa saya sebagai Caleg Tanjungpinang,” ucapnya.
Andi menduga, hal tersebut kemungkinan besar ada unsur ingin menjatuhkan dirinya, karena pada saat ini dirinya sedang maju sebagai Caleg Tanjungpinang.
Dari laporan ini, kata Andi sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.
“Saya harap hal ini segera diselesaikan dan diusut tuntas, serta pelakunya ditangkap,” pintanya. (zul)