TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, menangkap seorang pria di salah satu rumah kos, Jalan Kepodang, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Selasa (15/3/2022) malam.
“Identitas pelaku berinisial Do. Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (16/3/2022) pagi.
Laki-laki yang diamankan itu, kata AKP Sya’ban, adalah pelaku yang menyebarkan video syur perempuan berinisial Pu, di media sosial (medsos).
Dari hasil interogasi, Do mengakui telah melakukan tindakan pidana penyebaran pornografi dan kesusilaan disertai pengancaman.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sya’ban.
Sya’ban menerangkan, hasil penelusuran tim bahwa Handphone (HP) Android milik Pu telah dijual sebelumnya. Si pelaku membeli HP bekas tersebut.
Sya’ban menerangkan kronologi pelaku. Pada 8 Maret 2022 silam, Do mengirim video asusila itu ke akun Instagram Pu. Tak sampai di situ pelaku juga mengirim ke akun whatsapp Pu.
Setelah itu, pelaku meminta duit ke Pu sebanyak Rp 4 juta. Jika, tidak dituruti maka ia akan mengunggah video milik korban dan mantan suami itu ke grup medsos info pinang.
“Korban Pu tak terima perlakuan itu, melaporkan Do ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,” imbuhnya. (rul)