BINTAN (HAKA) – Tim Satreskrim Polres Bintan, menangkap dua pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelakunya dua orang. 1 di antaranya masih di bawah umur juga. Keduanya, telah diamankan di Mapolres Bintan,” ucap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (3/2/2023).
Menurut Riky, berdasarkan keterangan dan barang bukti tindakan pencabulan itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Riky menerangkan secara singkat kronologi kejadiannya. Beberapa hari lalu, seorang tersangka melakukan ancaman terhadap gadis (14) tahun itu, dengan rekaman video melalui medsos.
Yakni, video tanpa busana perempuan itu akan ia viralkan di media sosial, jika tidak menuruti pelaku saat itu. Sehingga, si gadis menuruti hawa nafsu tersangka pelaku. Malah, yang bersangkutan memanggil rekannya untuk melakukan pencabulan ke korban saat itu.
“Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada orang tuanya. Tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, melaporkannya ke Polres Bintan,” pungkasnya. (rul)