TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengusulkan sejumlah nama pejabat eselon II Pemprov Kepri ke Mendagri Tito Karnavian sebagai calon Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Bupati Lingga, dan Natuna selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dari informasi yang dihimpun hariankepri.com, ada tiga nama pejabat eselon II Pemprov Kepri yang disebut-sebut menjadi calon kuat Pjs di tiga kabupaten/kota tersebut.
Mereka adalah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung yang disebut bakal menjadi Pjs Wako Batam. Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, Said Nursyahdu sebagai Pjs Bupati Lingga.
Lalu ada nama Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DP2KH) Provinsi Kepri, Rika Azmi yang akan ditunjuk sebagai Pjs Bupati Natuna.
Kepala DPKP Provinsi Kepri, Said Nursyahdu ketika dimintai komentarnya soal kabar tersebut, mengaku tidak tahu menahu jika namanya telah diusulkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai salah satu calon Pjs Bupati Lingga.
“Kabar darimana itu. Saya tak tahu menahu, intinya kita ini sebagai bawahan siap saja kalau diperintah atasan,” katanya, kepada hariankepri.com, di Jalan Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika dikonfirmasi menyebut, untuk pengusulan calon Pjs di tiga kabupaten/kota itu, ia telah mengirimkan 9 nama pejabat eselon II Pemprov Kepri ke Mendagri.
“Ada 9 nama, masing-masing tiga nama sebagai Pjs (wali kota) Batam, Pjs Lingga, dan Natuna. Karena, tiga daerah itu, kepala daerahnya ikut Pilkada tahun ini,” katanya, kepada hariankepri.com.
Disinggung soal nama, Kadisdik Kepri, Kepala DPKP Kepri, dan Kepala DP2KH Kepri yang nantinya menjadi Pjs di tiga kabupaten/kota itu. Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu tak membantah ataupun membenarkannya.
“Kita tunggu dan lihat saja nanti hasilnya dari Mendagri seperti apa,” pungkasnya sembari tersenyum.
Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Pemerintah Setdaprov Kepri, Zulhendri menyampaikan, pengusulan nama pejabat eselon II Pemprov Kepri sebagai calon Pjs, sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Zulhendri melanjutkan, dalam SE Mendagri itu ditegaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif (petahana), yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN) selama masa kampanye.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024 ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif yang ada di Batam, Lingga, dan Natuna telah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada Serentak 2024.
“Sehingga, untuk mengisi kekosongan itu gubernur dapat mengusulkan tiga nama pejabat pimpinan pratama Pemprov Kepri sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menunjuk Pjs bupati/wali kota,” jelasnya, kepada hariankepri.com, Minggu (8/9/2024).(kar)