Site icon Harian Kepri

Anggaran Pelantikan Anggota DPRD Kepri Rp 34 Juta Per Orang, Total Rp 1,6 Miliar

Kantor DPRD Kepri di Dompak sebagai kantor yang akan ditempati para caleg terpilih periode 2019-2024-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Para anggota DPRD Provinsi Kepri akan dilantik pada Senin (9/9/2019) mendatang. Mereka pun akan memperoleh fasilitas yang nilainya cukup fantastis.

Setiap anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut akan mendapatkan anggaran, paling sedikit sekitar Rp 34 juta per orang, ketika dilantik sebagai wakil rakyat.

Dikutip dari Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Provinsi Kepri, pada Kamis (5/9/2019), total anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2019 untuk pelantikkan anggota DPRD Provinsi Kepri, sekitar Rp 1,623 miliar.

Dengan rincian Rp 524 juta untuk pin emas, Rp 250 juta untuk papan nama, dan Rp 850 juta untuk baju.

Untuk jenis baju sendiri, di dalamnya terdiri dari beberapa item, yakni Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Adat Daerah, dan Pakaian olahraga.

Jika dirinci lebih lanjut, untuk pin emas Rp 524 juta dibagi 45 anggota dewan, maka artinya akan melekat di dada setiap anggota DPRD pin seharga Rp 11 juta.

Lalu papan nama. Total anggarannya Rp 250 juta. Jika dibagi 45, maka di meja para legislator ada papan nama seharga Rp 5,5 juta per orangnya. Begitu pun dengan baju yang nilainya mencapai Rp 850 juta.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Provinsi Kepri Benito Masura ketika dihubungi membantah jika harga tersebut tergolong fantastis.

“Tidaklah, tidak seperti itu,” katanya.

Menurutnya, harga yang tertuang dalam Sirup tersebut sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).

Selain itu lanjutnya, untuk pengadaan tersebut baik pin hingga baju seluruh itemnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 45 tahun 2019.

Dalam kesempatan itu Benito juga menyebut, apabila ada anggota DPRD yang merasa keberatan, untuk menerima pin maupun jas tersebut, maka pihaknya mempersilahkan kepada anggota DPRD itu untuk mengembalikan ke Sekretariat Dewan.

Ia juga menyatakan, dalam pengadaan pin dan jas untuk pelantikan ini pihaknya sifatnya hanya sebagai pelaksana.

Artinya, Setwan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengadakan pin dan baju untuk para anggota dewan tersebut.

“Karena kalau kita tidak laksanakan berarti kita salah. Tapi setelah kita adakan dan ada yang tidak mau terima, silahkan kalau ada yang mau mengembalikan. Akan kita terima, nanti tinggal kita laporkan ke inspektorat jika anggota dewan tersebut menolak,” jelasnya.(kar)

Exit mobile version