TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang mendatangi kantor Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang, Senin (10/9/2018) lalu.
Kedatangan jajaran Komisi II DPRD Tanjungpinang yang datang itu, untuk meminta penjelasan kepada Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang, terkait pengalihan anggaran.
Adapun jajaran Komisi II DPRD Tanjungpinang, yakni Meyanti, Reni dan Syahrial.
Kepada hariankepri.com, Reni mengatakan, bahwa mereka datang untuk membahas terkait pengalihan anggaran proyek fisik FTZ, dari Kota Tanjungpinang, yang dialihkan ke Kabupaten Karimum.
Pengalihan ini dilakukan oleh Dewan Kawasan FTZ Kepri, yang diketuai oleh Gubernur Nurdin Basirun.
“Anggaran yang dialihkan itu sebanyak Rp 52 miliar ke Karimun,” sebutnya.
Reni menjelaskan, memang anggaran itu sudah dialihkan ke Karimun, dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikembalikan ke Tanjungpinang.
“Sebab, di Karimun itu sendiri prosesnya sudah dilelang,” ungkapnya.
Reni mengatakan, tahun depan rencananya Tanjungpinang akan diberikan lagi anggaran sebesar Rp 55 miliar untuk FTZ, termasuk untuk operasionalnya dengan fisik yang tertunda sekarang ini.
“Kita berharap ke depan Tanjungpinang harus siap menerima anggaran itu baik dari struktur kelembagaan maupun pada SDM nya,” harapnya.
Dikonfirmasi, Kepala BPK FTZ Tanjungpinang, Den Yealta mengatakan bahwa kedatangan anggota komisi II DPRD Tanjungpinang tersebut, merupakan bentuk perhatian kepada kawasan FTZ.
Namun, Den sendiri ketika ditanya alasan Nurdin selaku Ketua DK FTZ memindahkan anggaran itu, mantan Ketua KPU Kepri ini menjawab, tidak tahu persis apa alasan DK memindahkan anggaran dari Tanjungpinang ke Karimun. (zul)