Site icon Harian Kepri

Anggota DPRD Bintan Diberhentikan

Arif Jumana Anggota DPRD Bintan

BINTAN (HAKA)-Melalui surat nomor 170/DPRD-BINTAN/093, tertanggal 3 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, Anggota DPRD Bintan Arif Jumana diajukan ke Bupati Bintan untuk diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan, karena yang bersangkutan terpidana kasus narkoba.

Arif Jumana melanggar Pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 16/2010 pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Karena, oknum anggota dewan ini divonis kurungan penjara akibat mengonsumsi narkoba.

Ketua Fraksi PAN DPRD Bintan Hesti Gustrian menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat usulan pemberhentian Arif Jumana, dari DPRD Bintan kepada Bupati Bintan itu. Surat tembusan itu, sudah disampaikan DPD PAN Kabupaten Bintan kepada pimpinan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kepri.

“Ini kewenangan DPW. Surat usulan pemberhentian dari DPRD Bintan itu, kami serahkan ke DPW,” terangnya.

Menurut Hesti, PAN Bintan tetap taat aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Arief Jumana harus diganti, PAN akan melakukan PAW.

“Kita tunggu lah keputusan dari DPW PAN Kepri,” imbuhnya. (eci)

Exit mobile version