TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji mereka.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat Nurani Indonesia DPRD Kepri, Mesrawati Tampubolon, dalam rapat paripurna DPRD Kepri pada Senin (20/1/2025).
“Kemarin kami sudah bertanya ke pemprov terkait alasan gaji yang belum ditransfer. Mereka menyebut alasannya ada di Setwan,” ujar Mesrawati.
Namun, setelah pihaknya menanyakan hal itu ke Setwan, justru mendapat jawaban bahwa sejak awal tahun anggaran 2025, pengelolaan gaji anggota DPRD tidak lagi berada di bawah Setwan.
Menurut Setwan, saat ini pengelolaan gaji Anggota DPRD Kepri langsung ditangani oleh BKAD. Politisi Partai Demokrat ini pun meminta Pemprov Kepri memberikan penjelasan rinci terkait permasalahan tersebut.
“Kami berharap ada informasi yang jelas dari Pemprov Kepri karena kondisi ini merugikan kami,” tegas Mesrawati kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menjelaskan bahwa mekanisme pencairan gaji tetap melalui usulan Setwan kepada BKAD.
Ia mengatakan, Setwan harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD.
“Pola pencairannya sekarang yang berubah. Karena BKAD akan langsung mentransfer gaji ke rekening anggota DPRD. Namun, permohonan pencairan tetap berasal dari Setwan karena anggaran berada di Setwan,” jelasnya.(kar)