Site icon Harian Kepri

Anggota DPRD Kepri yang Nyaleg Terancam Dicoret KPU

Komisioner KPU Kepri, Arison

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/9/2018) – Minggu (23/9/2018) mendatang.

Namun, hingga kini belum ada satu partai politik yang mengajukan berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri, yang berstatus bakal calon (balon) dan berpindah partai politik (parpol) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, sampai dengan awal pekan kemarin, dirinya belum menerima satupun berkas pemberhetian anggota DPRD Provinsi Kepri itu dari parpol.

“Ke meja saya belum dan biasanya lewat ke Biro Pemerintahan,” ujarnya.

Arif menyebut, apabila parpol sudah memasukkan berkas tersebut, Pemprov Kepri akan menggesa proses administrasi pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang diusulkan oleh parpol.

“Kita upayakan sebelum penetapan DCT itu sudah selesai,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri Haryono menyebut, hingga Jumat (31/8/2018), pihaknya belum menerima satupun berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang berstatus balon anggota DPRD Provinsi Kepri dan berpindah parpol di Pileg 2019.

Haryono menegaskan, mengingat batas waktu penetapan dan pengumuman DCT yang tinggal menghitung hari, pihaknya pun sempat berinisiatif untuk menyurati parpol agar segera mengusulkan berkas pemberhentian anggota DPRD tersebut ke Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Tapi sampai sekarang kita juga tidak tahu nama anggota DPRD yang nanti berpindah partai. Karena belum ada daftar resminya ke kami,” ungkapnya.

Kasubbag Humas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri Patrick Nababan mengungkapkan, sampai akhir pekan lalu pihaknya belum menerima satupun berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang menyebrang ke parpol lain di Pileg 2019.

“Karena belum usulan dari parpol bagaimana mau mengajukan ke Biro Pemerintahan,” sebutnya.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, setelah penetapan dan pengumuman DCS beberapa waktu lalu. Balon anggota DPRD Provinsi Kepri yang berstatus anggota DPRD Provinsi Kepri maupun DPRD kabupaten/kota dan berpindah partai di Pileg 2019 secara otomatis tidak memiliki hak lagi di parpol sebelumnya.

“Bahkan sejak mereka mendaftarkan diri sebagai bakal calon dengan partai yang berbeda mereka tidak punya hak lagi di parpol lamanya,” sebutnya.

Sesuai ketentuan, H-1 sebelum penetapan dan pengumuman DCT. Anggota DPRD Provinsi Kepri yang menjadi balon anggota DPRD Provinsi Kepri dan berpindah partai wajib menyerahkan SK Pemberhentian Anggota Dewan ke KPU Provinsi Kepri.

“Jika dia anggota DPRD Provinsi surat itu diterbitkan oleh Mendagri dan apabila dia berasal dari DPRD kabupaten/kota surat itu diterbitkan oleh Gubernur,” terangnya.

Apabila sehari jelang penetapan dan penguman DCT balon tersebut tidak menyerahkan surat tersebut, secara otomatis balon anggota DPRD Provinsi Kepri itu akan dinyatakan gugur.

“Kecuali dia menyerahkan surat pernyataan ke KPU jika SK Pemberhentian Anggota Dewan itu masih dalam tahap pengurusan di Mendagri atau Gubernur,” tuturnya.

Adapun nama-nama balon anggota DPRD Provinsi Kepri yang wajib menyerahkan SK pemberhentian di antaranya yakni Dr Afrizal Dachlan dan Syarifah Elvyzana
dari Partai Demokrat yang pindah ke Partai Nasdem.(kar)

Exit mobile version