Site icon Harian Kepri

Anggota DPRD Pinang yang Mundur Masih Terima Gaji & Fasilitas

Pimpinan DPRD Tanjungpinang melaksanakan tugas memimpin sidang dan serahterima ranperda dengan Pj Wako Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang pindah partai, baru dua orang yang mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Yakni, Beni dan Agung Triyanto. Hal ini ditegaskan Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata, Senin (13/8/2018) saat dihubungi hariankepri.com.

Ia menyebutkan, Beni yang awalnya dari Partai PKPI pindah ke Golkar. Sementara Agung yang awalnya dari PKPI pindah ke Nasdem Kepri.

“Surat pengunduran diri Beni dan Agung sudah ada, dan telah kita teruskan ke pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut,” kata.

Yusuwa menambahkan, apabila ada persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi, pihaknya akan menghubungi kembali para anggota dewan yang mundur tersebut.

Sementara, sambung Yusuwadinata, hingga kini Fenky Fasinto yang juga pindah partai (Hanura ke Nasdem) belum ada mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

“Sampai sekarang kita belum ada terima surat pengunduran diri dari Fengki Fasinto,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, Beni dan Agung mengajukan surat pengunduran diri sudah sejak akhir bulan Mei 2018 yang lalu.

Meskipun sudah mengajukan surat pengunduran diri, sambung dia, mereka yang pindah partai masih mendapatkan gaji dan fasilitas seperti biasanya.

“Mereka juga masih bisa bekerja, karena SK pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD belum keluar,” tegasnya. (zul)

Exit mobile version