TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satnarkoba Polres Bintan, membekuk RH bersama barang bukti Ganja seberat 3 kilogram (Kg), Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Wacopek, Kecamatan Bintan Timur. Demikian ditegaskan Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias.
Menurut Nendra, pelaku tindak pidana narkotika ini mendapatkan ganja dari Aceh melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, lalu ke Pulau Bintan.
“Dia ambil langsung ke Aceh lewat Batam pulang ke Bintan, lewat kapal laut,” terang Nendra saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka RH, di antaranya 3 paket besar ganja serta 4 paket kecil terbungkus dengan plastik bening, 1 unit motor Vario BP 3546 CB, 1 unit handphone android Vivo dan Samsung.
“Dan 1 unit alat hisab sabu (bong),” tuturnya.
Nendra menegaskan, pelaku beserta barang bukti di bawah ke Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah pelaku RH di Kota Tanjungpinang, Kawasan Kampung Kenangan Batu 3. Di dalam rumahnya didapati 2 paket kecil,” tutupnya. (rul)