Beranda Headline

Angkot Pajak Mati Bisa Daftar QR Code, Dishub Sediakan Loket di MPP

0
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Habibi-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi menegaskan, bahwa angkot yang mati pajak, tetap bisa daftar QR Code MyPertamina.

Ia menegaskan, bahwa Dishub telah membuka layanan khusus pendaftaran QR Code di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang, untuk mempermudah para sopir angkot.

“Kami sudah arahkan para sopir angkot untuk datang ke MPP. Di sana, layanan pembuatan QR Code telah tersedia, dan segala kendala akan dibantu,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.

Menurut Habibi, meskipun pajak kendaraan mati, sopir angkot tetap diizinkan mendaftar QR Code tanpa diwajibkan melunasi pajak.

Kebijakan ini kata dia, diberikan sebagai bentuk keringanan bagi sopir angkot yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar pajak kendaraan mereka.

“Pertamina juga sudah menyampaikan bahwa mereka tidak mempermasalahkan kendaraan yang pajaknya mati. Jadi, angkot tetap bisa didaftarkan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Habibi mengimbau para sopir angkot yang belum terdaftar untuk segera mendatangi pos pelayanan di MPP dengan membawa dokumen pendukung, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak terakhir.

“Kami telah menginformasikan bahwa siapa pun yang kesulitan mendaftar QR Code bisa datang ke MPP. Insya Allah semua akan dibantu sampai berhasil terdaftar,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Tahun Depan, Pemprov Bangun Gedung LAM Kepri
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini