Site icon Harian Kepri

Animo Masyarakat Tinggi, Samsat Perpanjang Masa Pemutihan Denda PKB

Masyarakat Kota Tanjungpinang saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tanjungpinang beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Samsat Tanjungpinang memperpanjang waktu program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akibat tingginya animo masyarakat membayar pajak kendaraan.

Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfhasanty menyampaikan, bahwa program tersebut diperpanjang hingga 16 November 2024.

“Program ini sebelumnya kita jalankan selama 2 bulan, dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Tapi karena animo untuk membayar pajak cukup tinggi, jadi kita perpanjang,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (9/10/2024).

Ia menyebut, adapun program pemutihan ini meliputi potongan PKB sebesar 50 persen pajak yang menunggak, serta sekaligus menghapus dendanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa program ini juga mencakup Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) dengan potongan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Kami sudah sosialisasi ke masyarakat, termasuk melalui media sosial,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan, untuk saat ini setidaknya ada sebanyak 2.742 Wajib Pajak (WP) menunggak yang diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan ini.

“Kita harapkan dapat terealisasi sebanyak mungkin pastinya,” tukasnya. (dim)

Exit mobile version